Produk Minyakita Langka, Komisi VI Akan Panggil Kemendag

13-02-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat dan menyebabkan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp16.000-Rp17.000. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp14.000.

 

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan," ujar Andre kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

 

Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.

 

"Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.

 

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," lanjutnya.

 

Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...